Rumah Sakit Gatoel tempo dulu tahun 1927 bernama “ESCHAUZIER KLINIK GATOEL” merupakan anak perusahaan dari ONDERNEMING BELANDA bernama “COOY & COSTER Van VOORHOUT”. Pada tahun 1968 tentang pendirian Perusahaan Negara Perkebunan atau PNP yang mendapat peralihan dari PPN, dimana peraturan tersebut juga membentuk wilayah PNP berdasarkan daerah masing-masing seperti PNP XXI untuk wilayah karesidenan Kediri dan PNP XXII wilayah karesidenan Surabaya.
Pada Tahun 1973 disusul kembali dengan undang-undang No. 23 tahun 1973 yang memerintahkan pengalihan PNP menjadi PT. Perkebunan (Persero) yang wilayahnya sama seperti wilayah PNP. Selanjutnya dengan undang-undang itu pula diadakan penggabungan antara PNP XXI dan PNP XXII menjadi PT. Perkebunan XXI-XXII (Persero). Kemudian PT. Perkebunan XXI-XXII, PT. Perkebunan XIX, dan PT. Perkebunan XXVII (Persero) dilebur/digabung menjadi PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996, dimana PT. Perkebunan Nusantara X didalam usahanya mengelola 1 pabrik karung, 6 unit tembakau, 3 rumah sakit, dan 11 pabrik gula dimana salh satunya adalah Rumah Sakit Gatoel.
Pada 19 Januari 2013, untuk memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dan mengacu pada UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, didirikan PT Nusantara Medika Utama sebagai anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara X (Persero). PT Nusantara Medika Utama ini menjalankan bisnis pelayanan jasa kesehatan, yang mana RS Gatoel termasuk menjadi salah satu rumah sakit dibawah pengelolaanya.